Polisi Ungkap Peredaran Sabu 50 kg dari Jaringan Aceh, Berawal dari Pelabuhan Bakauheni Lampung

- 1 Januari 2021, 12:12 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 31 Desember 2020.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan oknum sipir lapas yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Kamis 31 Desember 2020. /Literasi News/Nabiel Purwanda

CERDIKINDONESIA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.

Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir 

Baca Juga: Saat Rekam Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Mabuk Alkohol Bersana Michael Yukinobu Defretes

 

Baca Juga: Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI, Fadli Zon: Bentuk Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

 

Baca Juga: Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!

 

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Jakarta, Kamis 31 Desember.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

 

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo. 

 

Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman. 

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais: Saya Melihat Ini Langkah Politik yang Menghabisi Demokrasi Kita

 

Baca Juga: Malaysia Ungkap Penghina Lagu Indonesia Raya Adalah Orang Indonesia, Waket DPR: Kita Apresiasi Ini

 

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.

 

Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

"Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," kata Argo. 

 

Baca Juga: Behind The Scene Hwang In Yeop Untuk Cosmopolitan Korea

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan. 

Baca Juga: Polisi Temukan Cabai Rawit Dicat Merah di Banyumas, Bupati: Usut Tuntas Karena Bahayakan Kesehatan!

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x