Polri Tegas Larang FPI Gelar Konferensi Pers, Tidak Ada Legalnya Lagi, Tidak Diizinkan Beraktivitas!

- 30 Desember 2020, 18:50 WIB
Kapolres Jakarta Pusat larang FPI adakan jumpa pers Rabu, 30 Desember 2020. Dalam undangan kepada media disebutkan jadwal jumpa pers adalah pukul 16.00 WIB
Kapolres Jakarta Pusat larang FPI adakan jumpa pers Rabu, 30 Desember 2020. Dalam undangan kepada media disebutkan jadwal jumpa pers adalah pukul 16.00 WIB /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol /

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah