Pemerintah Bubarkan FPI, Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR: Keputusan Pemerintah Sangat Tepat

- 30 Desember 2020, 18:07 WIB
Sekum FPI Tak Ambil Pusing Usai Dirinya Dilaporkan ke Polisi : Santai Saja Lah
Sekum FPI Tak Ambil Pusing Usai Dirinya Dilaporkan ke Polisi : Santai Saja Lah /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Baca Juga: Angkat Kaki dari Petamburan, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Ormas Terlarang, Puluhan Brimob-TNI Langsung Bersih-Bersih Markas FPI di Petamburan

Secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas. Namun menurut Mahfud, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Tertanggal 23 Desember 2014, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, Mahfud menyebutkan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.***

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah