Polisi Resmi Naikkan Status Gisel dari Saksi Jadi Tersangka Video Mesum yang Heboh Waktu Lalu

- 29 Desember 2020, 14:44 WIB
/

CERDIKINDONESIA - Artis Gisella Anastasia atau sering dipanggil Giselditetapkan sebagai tersangka kasus video Syur.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dari Jendela SMP Selasa, 29 Desember 2020 Sedih Wulan: Banyak yang Sayang pada Joko

Mantan Istri Gading Marten dan Ibu Gempita itu sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi video syur mirip dirinya.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp. 300 Ribu, Silahkan Login di Web dtks.kemensos.go.id

Polda Mentro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syuryang dijerat melalui UU Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Geger! Malaysia Hina Lagu Kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya Trending Topik Twitter

Sebagai informasi, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Gawat! Pondok Pasantren Tempat Pelatihan Teroris Muda JI, Polri: Mereka Dilatih Bergaya Militer

Lalu, Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.

Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.

Baca Juga: Viral Lagu Indonesia Raya Diparodikan Akun Youtube yang Diduga dari Malaysia

Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah