Awas Jangan Tahun Baruan di Puncak Bogor, Zona Merah Covid-19

- 26 Desember 2020, 13:30 WIB
Suasana lalu lintas di simpang pasir angin arah Ilustrasi Puncak Bogor, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Suasana lalu lintas di simpang pasir angin arah Ilustrasi Puncak Bogor, Sabtu, 10 Oktober 2020. /Linna Syahrial /

CERDIK INDONESIA - Semua kecamatan di Kawasan puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19 oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Jumat 25 Desember 2020 menegaskan ada tiga kecamatan yang terkonfirmasi zona merah Covid-19.

"Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, zona merah," ujar Ade.

Baca Juga: Wow, Total 356 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta di Hari Natal

Ade Yasin melanjutkan di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak itu masing-masing terdapat pasien aktif positif COVID-19 COVID-19, paling banyak yaitu di Ciawi 28 orang, kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.

Hingga Kamis 24 Desember 2020 malam, 38 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah, kemudian dua kecamatan lainnya zona oranye, dan nihil zona hijau.

Berdasarkan peta sebaran kasus COVID-19 Kabupaten Bogor, pasien aktif COVID-19 terbanyak ada di Kecamatan Cibinong, yakni 137 orang.

Baca Juga: MUI Ingatkan Menag Gus Yaqut Untuk Berhati-hati dalam Berbicara

Kemudian kecamatan paling sedikit pasien aktif COVID-19 yaitu Jasinga, Sukaraja, Rumpin, Nanggung, Dramaga, Tenjolaya, dan Tanjungsari masing-masing satu orang.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x