Kemenag Bentuk Tim Investigasi Terhadap Kasus Penyalahgunaan Kotak Amal

- 21 Desember 2020, 19:17 WIB
 Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Dok. Humas Pendis/www.kemenag.go.id

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan, ia juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Baca Juga: Perang Siber, Donald Trump Tuduh China sebagai Pelaku Utamanya

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. 

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah