Kemenag Bentuk Tim Investigasi Terhadap Kasus Penyalahgunaan Kotak Amal

- 21 Desember 2020, 19:17 WIB
 Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Dok. Humas Pendis/www.kemenag.go.id

CERDIK INDONESIA - Kementerian Agama telah mempersiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dari Kemenag untuk menjaga dan mengawasi agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta Senin, 21 Desember 2020 mengatakan, pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait persoalan itu. 

Baca Juga: FPI Tidak Peduli Terhadap Kedubes Jerman yang Dipulangkan

"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” ujar Kamaruddin.

Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang), Jawa Timur, juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

“Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan Polda setempat,” pungkas Kamarudin.

Baca Juga: Gibran Beri Klarifikasi Akibat Tuduhan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x