CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Akses bantuan PIP itu akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca Juga: Kunjungan Kedubes Jerman ke Markas FPI, Munarman: Kasus Tewasnya Anggota FPI Dapat Perhatian Dunia
Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu,19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.
Baca Juga: Kedubes Jerman Melakukan Kunjungan ke Markas FPI, Menyatakan Dukungan dan Ucapan Belasungkawa