Cair! Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar Dari Kemdikbud, Berikut Syarat Pencairan PIP Kemdikbud

- 20 Desember 2020, 13:51 WIB
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar /kemendikbud

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Akses bantuan PIP itu akan memberikan bantuan kepada pelajar dari usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Baca Juga: Kunjungan Kedubes Jerman ke Markas FPI, Munarman: Kasus Tewasnya Anggota FPI Dapat Perhatian Dunia

 

Program bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu,19 Desember 2020, nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Bantuan PIP itu untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. untuk pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Baca Juga: Kedubes Jerman Melakukan Kunjungan ke Markas FPI, Menyatakan Dukungan dan Ucapan Belasungkawa

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x