Cara Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag Sebesar Rp. 1.8 Juta

- 18 Desember 2020, 05:59 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah mulai dicairkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah mulai dicairkan. /pixabay/

CERDIKINDONESIA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi guru Honorer.

Baca Juga: Terkini: 29.680 Pasien COVID-19 di RSD Wisma Atlet Sembuh

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

Baca Juga: Ditangkap! Artis TA Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, dilansir dari website Kemenag, Jumat 11 Desember 2020.

Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Jokowi Telepon Mahmoud Abbas, Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian antara Palestina dan Israel

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x