FPI Minta HRS dibebaskan, Arteria: Tidak Bisa!!

- 19 Desember 2020, 20:27 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan.
Politisi PDIP Arteria Dahlan. /Instagram.com/@arteriadahlan

CerdikIndonesia- Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok lain bakal melakukan aksi menuntut supaya Imam Besar FPI Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengeluhkan kelompok massa yang terkesan ingin mengintervensi hukum tersebut. “Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya,” ujar Arteria Dahlan kepada JawaPos.com, Kamis 17 Desember 2020.

 

Baca Juga: Pre Order PS 5 Sudah Dibuka, Bersiaplah Pesan Sekarang!

Menurut Arteria, penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Sudah sepatutnya Rizieq Shihab menjalani saja proses hukumnya tersebut.

“Habib Rizieq ini kan panutan harusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia. Sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

“Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Kalau unjuk rasa silakan. Tapi kalau agendanya mendesak membebaskan Habib Rizieq, ya tidak bisa,” tuturnya.

 

Baca Juga: Pengamat Desak Pemerintah Telusuri Anggota FPI Terlibat Terorisme, Termasuk Jalur Dananya!

Arteria mengetahui bahwa kondisi Rizieq baik-baik saja di dalam tahanan. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq.

 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah