Jokowi Beri Kompensasi Rp. 39.2 Miliar Untuk Para Korban Terorisme

- 16 Desember 2020, 23:01 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19.*
Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19.* /BPMI Setpres

"Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ungkap Jokowi.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah