Jokowi Beri Kompensasi Rp. 39.2 Miliar Untuk Para Korban Terorisme

- 16 Desember 2020, 23:01 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19.*
Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19.* /BPMI Setpres

Baca Juga: Sandiago Uno Batal Jadi Calon, Berikut Dua Calon Ketum PPP

Sebab, kata dia, bisa saja selama ini mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. 

“Para korban juga mengalami trauma psikologis, dan derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” kata Jokowi.

Peran negara disebut pula dalam pemberian kompensasi ini.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat," kata Jokowi.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Layak Jadi Ulama, Pangdam Jaya: Islam Itu Agama Rahmatan Lil Alamin

Bahkan, dia juga menyebut tujuan diberikannnya kompensasi kepada seluruh korban.

"Memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," tuturnya menambahkan.

Jokowi juga mengatakan pemerintah terus memperkuat komitmen upaya pemulihan korban terorisme. Salah satunya, dia menjelaskan dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Baca Juga: Saling Tolak Menolak divaksin, Aa Gym Usulkan Jokowi, Ma'aruf Amin, dan Puan Lebih Dulu

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah