CERDIKINDONESIA - Pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 39.25 Miliar kepada korban dan keluarga ahli waris aksi terorisme.
Baca Juga: Terkini! Brimob Polri Latihan Penanganan Bom di Depo MRT Lebak Bulus
Hal ini, langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi. Pemberian kompensasi tersebut bagian dari bentuk tanggung jawab negara terhadap para korban.
Presiden Jokowi mengatakan kompensasi itu diberikan kepada 215 korban terorisme, dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia. Korban teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
"(Dana kompensasi diberikan) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi dalam acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme disiarkan kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Tanggung Jawab Atas Kerumunan Habib Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang RK!
Jokowi juga mengatakan, sebelumnya negara telah membayarkan kompensasi terhadap para korban terorisme berdasarkan putusan pengadilan.
Seperti, lanjutnya, korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, hingga peristiwa terorisme di Sibolga 2019, dan lainnya.
“Nilai kompensasi yang diberikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban,” ucap Jokowi.