Jokowi Beri Kompensasi Rp. 39.2 Miliar Untuk Para Korban Terorisme

- 16 Desember 2020, 23:01 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19.*
Presiden Jokowi Tegaskan Dirinya akan Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19.* /BPMI Setpres

CERDIKINDONESIA - Pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp. 39.25 Miliar kepada korban dan keluarga ahli waris aksi terorisme.

Baca Juga: Terkini! Brimob Polri Latihan Penanganan Bom di Depo MRT Lebak Bulus

Hal ini, langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi. Pemberian kompensasi tersebut bagian dari bentuk tanggung jawab negara terhadap para korban.

Presiden Jokowi mengatakan kompensasi itu diberikan kepada 215 korban terorisme, dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia. Korban teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

"(Dana kompensasi diberikan) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi dalam acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme disiarkan kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Tanggung Jawab Atas Kerumunan Habib Rizieq, Mahfud MD: Siap Kang RK!

Jokowi juga mengatakan, sebelumnya negara telah membayarkan kompensasi terhadap para korban terorisme berdasarkan putusan pengadilan.

Seperti, lanjutnya, korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, hingga peristiwa terorisme di Sibolga 2019, dan lainnya.

“Nilai kompensasi yang diberikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Sandiago Uno Batal Jadi Calon, Berikut Dua Calon Ketum PPP

Sebab, kata dia, bisa saja selama ini mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. 

“Para korban juga mengalami trauma psikologis, dan derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya,” kata Jokowi.

Peran negara disebut pula dalam pemberian kompensasi ini.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat," kata Jokowi.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Layak Jadi Ulama, Pangdam Jaya: Islam Itu Agama Rahmatan Lil Alamin

Bahkan, dia juga menyebut tujuan diberikannnya kompensasi kepada seluruh korban.

"Memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," tuturnya menambahkan.

Jokowi juga mengatakan pemerintah terus memperkuat komitmen upaya pemulihan korban terorisme. Salah satunya, dia menjelaskan dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Baca Juga: Saling Tolak Menolak divaksin, Aa Gym Usulkan Jokowi, Ma'aruf Amin, dan Puan Lebih Dulu

"Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ungkap Jokowi.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah