CerdikIndonesia- Proses penyelidikan masih tetap dilanjutkan oleh Polda Jawa Barat terkait kasus Habib Rizieq Shihab.
Kasus tersebut diduga terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Mobilnya Tabrak 2 Kendaraan, Artis Salshabila Adriani Sempat Kabur dan Kondisinya Ngefly
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut yakni Rizieq Shihab, yang saat ini tengah ditahan atas kasus yang lain.
Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppopi mengungkapkan, hingga saat ini pimpinan FPI itu belum mau memberikan keterangan.
Baca Juga: Luhut Binsar Bagikan Kebijakan Pemerintah, Terkait Lubur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Namun, ungkap Patoppoi, Rizieq yang berstatus saksi tersebut tidak menolak saat didatangi oleh penyidik, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.
“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan(Rizieq) tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” ucap Patoppoi.
Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya