Prabowo Subianto Lantik Suryo Prabowo sebagai Ketua KKIP, Ini Komentar Kader PDIP Pensiunan Militer

- 15 Desember 2020, 18:36 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) memimpin Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) memimpin Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP /kemhan.go.id

CERDIKINDONESIA - Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan melantik Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Bubar, Karni Ilyas Minta Maaf Dan Beri Alasan

Atas pelantikan tersebut, kader PDI Perjuangan sekaligus Pensiunan Militer, TB Hasanuddin angkat bicara. 

Suryo Prabowo sempat menjadi Tim Sukses Prabowo-Sandiaga Uno, TB Hasanuddin mengatakan, Suryo adalah orang yang paling sering  mengkritisi pemerintah Joko Widodo.

Baca Juga: Tok! Sirekap KPU 100%, Menantu Presiden Jokowi Bobby-Aulia Unggul di Pilkada Medan,

"Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (Suryo Prabowo,red). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi," ucap Hasanuddin, Selasa 15 Desember 2020.

Ia mengungkapkan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) no 59/2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP. 

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemenag Cair, Berikut Mekanismenya

Dijelaskan lagi bahwa aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59/2013. 

Dalam Perpres tersebut Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa Sekretaris KKIP adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP.

Pepres 59/2013 juga mengatur tentang jabatan Ketua Tim Pelaksana KKIP yang memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP. 

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Episode Terakhir Malam Ini, Netizen Sedih!

Pengangkatan dan pemberhentian Ketua Tim Pelaksana diatur di dalam Perpres tersebut pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menhan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.

"Pengangkatan Suryo Prabowo sah-sah saja sudah sesuai UU. Jadi secara hukum dan aturan tak ada masalah. Tapi kalau dulu beliau kerap mengkritisi pemerintah dengan keras kemudian sekarang masuk KKIP, apa tidak malu? Kalau saya sih, maaf kalau saya bakal menolak jabatan itu, ini menyangkut harga diri lah," ucapnya. ***

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah