Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan Tokoh FPI Rizieq Shihab Selama Pemeriksaan

- 12 Desember 2020, 15:23 WIB
Muhammad Rizieq Shihab MRS melakukan pemeriksaan rapid tes swab antigen di Polda Metro Jaya  saat datana menyerahkan diri pada Sabtu 12 Desember 2020
Muhammad Rizieq Shihab MRS melakukan pemeriksaan rapid tes swab antigen di Polda Metro Jaya saat datana menyerahkan diri pada Sabtu 12 Desember 2020 /PMJ

Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya dan Siap dengan Segala Kemungkinan

HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ia pun menjalani tes cepat COVID-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Baca Juga: Pernyataan Rizieq Shihab Usai Tiba di Polda Metro Jaya

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah