Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Heboh JNE Dapat Ucapan Selamat dari Ustaz Haikal Hassan, Simak Ancaman Netizen?
Selain Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tersebut, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara.
Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Baca Juga: Apple Resmi Rilis iPhone 12, Kapan Dijual di iBox Indonesia?