CerdikIndonesia- Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak korupsi.
Lewat Staf Khususnya yaitu Arya Sinulingga, Erick memastikan bahwa Sprindik tersebut adalah kabar palsu alias hoaks.
Baca Juga: Gempa 4,2 SR Guncang Kuningan, 23 Rumah Rusak
"Itu kan berita yang ga benar, berita hoaks, kan sudah disampaikan oleh KPK," ujar Arya kepada wartawan, Jumat, 11 Desember 2020.
Selanjutnya, Mantan Bos Klub Inter Milan ini berharap penyebar Sprindik tersebut diproses hukum, agar pelaku bisa jera.
"Jadi apa yang beredar tersebut sudah jelas hoaks, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoaks," ucap dia.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kafe 'Waroeng Brothers', Tempat Kejadian Lurah Cipete Dikeroyok
Sebuah foto Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Erick Thohir beredar di jagad maya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Surat tersebut menyebut Erick Thohir untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.***