Habib Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

- 10 Desember 2020, 14:09 WIB
Habib Rizieq buka suara soal insiden penembakan mati 6 laskar FPI.
Habib Rizieq buka suara soal insiden penembakan mati 6 laskar FPI. /YouTube

CERDIKINDONESIA - Setelah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) mangkir kedua kalinya.

Baca Juga: Resmi! Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan

Sekarang Polisi menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya.

Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja Tambah Intensif Rp. 150 Ribu, Ini Caranya

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020.

Beberapa hari lalu, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa 8 Desember 2020. 

Baca Juga: Lukaku 'Penghianat', Ini Video Ketika Lukaku Menggagalkan Gol Inter Milan

Proses perkaran yang dilakukan guna tindak lanjut dalam penyidikankasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah