Besok Libur Nasional, Tanggal 9 Desember Pilkada Serentak

- 8 Desember 2020, 16:51 WIB
Libur 9 Desember Pilkada Serentak, Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk Buruh, Ini Isinya
Libur 9 Desember Pilkada Serentak, Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk Buruh, Ini Isinya /Kemnaker.go.id

CERDIKINDONESIA - Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.

Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah, yang digelar pada Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: BMKG Prediksi Potensi Banjir Desember 2020, Wilayah dengan Potensi Tinggi Diminta Waspada

Pada pemilu nanti tercatat 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Pilkada 2020, dijadikan sebagai libur nasional, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi dan ditetapkan pada 27 November lalu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tak Gratis Untuk Semua, Berapa Harga Untuk Dapatkan Vaksin Sinovac?

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian kutipan Keppresnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Didesak Bentuk Tim Independen, Muhammadiyah: Ada Lembaga Negara Komnas HAM

Alasan pemerintah mempertimbangkan libur nasional menjadikan 9 Desember sebagai hari libur nasional agar warga bisa menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x