Asyik, BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Langsung Cair Tanpa Daftar, Cek di Sini

- 8 Desember 2020, 12:04 WIB
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

CERDIKINDONESIA- Kemensos kembali luncurkan program bansos, khusus modal usaha dengan berbagai syarat.

Bansos sekatang ini diberikan kepada KPM PKH yang sudah lulus oleh Kemensos.

Baca Juga: Ketua PBNU KH Aqil Siraj Sembuh dari COVID-19

Ada sekiranya 10.000 KPH PKH yang lulus dan memiliki rintisan usaha saat terjadinya pandemi Covid-19.

Syarat untuk mendaftar BLT modal usaha Rp3,5 juta ialah:

Baca Juga: Bupati Bulungan Sudjati Meninggal Dunia Akbiat COVID-19

1. Warga miskin/rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi

3. Punya usaha

Baca Juga: Begini Nasib RS UMMI Bogor Usai Tersandung Kasus Tes Swab Habib Rizieq Shihab

“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dari laman resmi Kemensos Sabtu 21 November 2020.

KPM menerima bantuan masing-masing Rp500 ribu, total anggarannya yang dikeluarkan sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU) Rp5 miliar.

Baca Juga: BLT UMKM Cair, Begini Tanda Dapat Uang Rp 2,4 Juta Tanpa Cek di eform.bri.co.id/bpum

Para calon penerima bantuan Modal Usaha Rp3,5 juta bisa cek apakah sudah terdata atau tidak dengan login di dtks.kemensos.go.id

Jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan modal usaha yaitu pertanian, peternak, kuliner, pedagang, penjahit, dan usaha kelontong.

Baca Juga: Dituding Memata-matai Rizieq di Bogor, BIN: Itu Hoaks

Setelah itu Kemensos akan menyeleksi pada KPH PKH yang sudah lulus dan dinfokan oleh pendampng PKH.

Apabila sudah berhak mendapatkan BLT modal usaha, prosedur pencairan dana akan langsung didampingi oleh PKH yang berkompeten.

Baca Juga: Sandiaga Uno Positif COVID-19, Anak Bungsunya jadi Korban

Cara cek nama penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta bisa cel di laman dtks.kemensos.go.id  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

 

 

 

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x