Begini Nasib RS UMMI Bogor Usai Tersandung Kasus Tes Swab Habib Rizieq Shihab

- 8 Desember 2020, 11:09 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/

 

CERDIKINDONESIA- Habib Rizieq Shihab sempat berada di Rumah Sakit UMMI Bogor karena sakit yang dideritanya.

Setelah ada tragedi kaburnya Habib Rizieq dari Rumah sakit tersebut, ternyata Rumah Sakit UMMI bogor juga diduga menghalangi hasil swab test Habib Rizieq hal ini tentu melanggar prosedur.

Baca Juga: Sandiaga Uno Positif COVID-19, Anak Bungsunya jadi Korban

Terkait hal tersebut Polresta Bogor kota akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Senin, 7 Desember 2020 Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menyampikan informasi tersebut.

Baca Juga: Bintang Tottenham Hotspur ini Berjanji takkan Menikah Hingga Pensiun

Setelah dilakukannya gelar perkara akhirnya Rumah Sakit UMMI Bogor berstatus penyidikan.

Menuru Hendri tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai penguat alat bukti.

Baca Juga: Waktu Paul Pogba di Manchester United Habis

"Setelah itu baru akan ditetapkan tersangkanya. Pekan depan akan kita tetapkan tersangkanya," ungkap Hendri Fiuser. 

Ada 25 saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik dianatarnya adalah ahli epidemiologi.

Baca Juga: Mendapat Serangan Operasi Gelap Intelijen, Fadli Zon: Hentikanlah Cara-Cara Seperti Ini

"Tim penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih dalam atau dapat memanggil saksi baru," katanya.

Keterangan yang diberikan saksi-saksi setelah dihimpun dan didalami ternyata ada tindak pidana.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair, yuk Cek Cara Pencairan Uang BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta di Sini

Pelanggaran tersebut diperoleh dari saksi-saksi dan barang bukti yang didapat penyidik masuk dalam kategori tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Hore, Hari Ini Subsidi Gaji BLT Guru Honorer Madrasah Cair, Cek Nama Penerima di Sini

Terkait kasus ini Rumah Sakit UMMI Bogor,  Polresta Bogor Kota menyangkakan pasal 14 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.***

 

 

 

 

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah