CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Cegah Klaster Rumah Ibadah, Mahasiswa KKL IISIP Yapis Biak Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kali ini, KPK OTT ditubuh Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo, KPK Mengamankan Barang Elektronik
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Betul," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Sabtu 5 Desember 2020.
Baca Juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Setelah ditetapkan Jadi Tersangka
Pejabat yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Cegah Klaster Rumah Ibadah, Mahasiswa KKL IISIP Yapis Biak Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Sampai, Sabtu pagi KPK belum memberikan pernyataan resminya. Kemudian, kasus yang ditangani KPK di Kemensos juga belum dipublikasi.
Baca Juga: Nutella Buka Pop-up Cafe di Jakarta, Menu Serba Coklat Wajib Diicip!
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang ditangkap OTT.***