CerdikIndonesia - Dokumen yang menyatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terpapar Covid-19 ditepis oleh Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak benar dan mengungkapkan jika pemalsuan itu harusnya dijerat dengan UU ITE.
Baca Juga: Viral, Beredar Informasi Habib Rizieq Dinyataan Positif Terkena Covid-19
"Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan-pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu yang harusnya dilakukan," ucap Munarman saat dihubungi salah satu media.
Dokumen itu menuliskan laporan hasil atas nama Muhammad R. Shihab berikut tanggal lahirnya.