CerdikIndonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penangkapan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Edhy ditangkap atas tuduhan kasus suap izin ekspor benih lobster, bersama dengan enam tersangka lainnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Pemerintah Anti Korupsi, Firli Bahuri: Kasus Edhy Jangan Tarik Ranah Politik
Keenam tersangka tersebut di antaranya adalah, Stafsus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD).
Kemudian ada pula Stafsus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreu Pribadi Misata (APM), Sekretaris Pribadi Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) yang juga ikut ditangkap.
Baca Juga: Akademisi: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Salah dan Keliru
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Murni karena Tindak Pidana Korupsi, KPK Bantah Kasus Edhy Prabowo Ada Kaitannya dengan Politik", Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penangkapan Edhy tidak ada hubungannya dengan ranah politik.
Menurut dia, pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.***