Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 9 Desember Jadi Libur Nasional

- 29 November 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Ilustrasi Pilkada 2020. Pemerintah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. /(Pexels/Element5 Digital)/


Baca Juga: Tak Lagi Jadi Pengurus Setelah 25 Tahun Gabung, Din Syamsudin Akui Bukan Terdepak dari MUI

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

 


Baca Juga: DPR Perintahkan Kapolri dan TNI Segera Tangani Kasus Papua, Waspadai 1 Desember


Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x