CERDIKINDONESIA- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional tepat 9 November 2020 dijadikan hari libur nasional.
Baca Juga: Penangkapan Menteri KKP Oleh KPK, Tidak Ada Kaitan Dengan Politik
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id dikutip CERDIKINDONESIA dari Antara.
Baca Juga: Waspada Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar
Keputusan Presiden (Keppres) ini sudah ditetapkan sejak 27 November 2020.
Awalnya pemungutan suara akan diadakan 23 September 2020 akan tetapi karena adanya pandemi Covid -19 akhirnya diundur sampai 9 Desember 2020 yang bertepatan hari Anti Korupsi sedunia.
Baca Juga: Luhut Binsar Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Sebut Mantan KKP Edhy Prabowo Ksatria
Kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember nanti.
Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel yang Membunuh Mohsen FakhriZadeh
Pilkasa 2020 ini akan diadakan di 270 wilayah Indonesia ialah 9 provinsi, 224 Kabupaten juga 37 Kota.***