Mantan Kabiro Humas KPK: Novel Baswedan Bisa Tangkap Harun Masiku

- 27 November 2020, 19:20 WIB
Novel Baswedan dapat menangkap Harun Masiku
Novel Baswedan dapat menangkap Harun Masiku /ANTARA

CerdikIndonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dianggap bisa menangkap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) PDI Perjuangan.

 

Hal itu disampaikan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK, Febri Diansyah setelah Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tertangkap oleh KPK terkait kasus benih lobster.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Geledah Kantor KKP dan Rumah Dinas Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

 

"Sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dkk dan OTT KKP dilibatkan," kata Febri, Jumat, 27 November 2020.

 

Diketahui, perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Baca Juga: Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Sakit, Densus 88 Kawal ke Rumah Sakit

 

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

 

KPK pun telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Baca Juga: ATM Jadi Barang Bukti Vital, Apa Saja Barang Bukti yang Disita KPK Dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo?

 

Selain Wahyu, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta Saeful dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku yang saat ini menjadi buron KPK.

 

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah