Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Suap, KKP Langsung Stop Ekspor Bibit Lobster

- 26 November 2020, 15:17 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster.
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster. /PMJ News

 

CerdikIndonesia - Aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa pasca penetapan status hukum Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.

 

"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," urai Antam, Kamis (26/11).

 

 

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urin ke ST dan MA yang Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online di Sunter

Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.

 

 

Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Ia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

 

Baca Juga: Selebgram ST dan MA Diamankan Polisi Saat Hendak Transaksi Prostitusi Online, Pakai Hoodie dan Topi

"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.

Sementara itu, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

 

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Subsidi Gaji Tahap V Termin Kedua Sudah Cair

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.

 

Edhy Prabowo ditetapkan tersangka korupsi ekspor benur oleh KPK. Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai lawatannya ke AS.

 

Pasca penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka, KKP juga stop ekspor benur. 

 

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Pegawai KKP Tetap Bekerja Seperti Biasa

Hal ini tercantum di Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran:

 

 

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

 

Baca Juga: Polisi Lakukan Tes Urin ke ST dan MA yang Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online di Sunter

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

 

Baca Juga: Selebgram ST dan MA Diamankan Polisi Saat Hendak Transaksi Prostitusi Online, Pakai Hoodie dan Topi

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x