CERDIKINDONESIA- Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 25 November 2020 di bandara Soekarno-Hatta.
Edhy ditangkap setelah pulang dari Amerika Serikat dini hari bersama istrinya.
Penangkapan Edhy yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga karena karena kasus benih lobster.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Gantikan Edhy, Netizen : Luhut Lagi Luhut Lagi
Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 26 November 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap ekspor benur atau benih lobster.
Baca Juga: Operasi Hitam Penangkapan Edhy Prabowo, Pengamat: Sebelum Menjelang Pemilu Presiden 2024
Tidah hanya Edhy yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka atas kasus suap izin ekspor benur untuk menyerahkan diri.