Edhy Prabowo Ditetapkan Menjadi Tersangka, KPK Minta Dua Orang Tersangka Silahkan Menyerahkan Diri

- 26 November 2020, 08:26 WIB
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. /Tangkap layar Youtube/KPK
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. /Tangkap layar Youtube/KPK /

 

CERDIKINDONESIA- Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 25 November 2020 di bandara Soekarno-Hatta.

Edhy ditangkap setelah pulang dari Amerika Serikat dini hari bersama istrinya.

Penangkapan Edhy yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga karena karena kasus benih lobster.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Gantikan Edhy, Netizen : Luhut Lagi Luhut Lagi

Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 26 November 2020.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

Baca Juga: Operasi Hitam Penangkapan Edhy Prabowo, Pengamat: Sebelum Menjelang Pemilu Presiden 2024

Tidah hanya Edhy yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka atas kasus suap izin ekspor benur untuk menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x