Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

22 November 2020, 06:29 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja. /Foto dokumentasi Humas BKD Jabar/

CerdikIndonesia – Pemerintah Derah (Pemkab) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2020. Keputusan UMK Jabar tetuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2021.

Baca Juga: Biden Boleh Akses Akun Twitter Resmi Presiden AS @POTUS, Twitter: Usai Pelantikan

Keputusan UMK ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang masih memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 dari sebelumnya UMK Rp4.594.324,54.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Ricky Yakobi Meninggal Dunia

Banjar menjadi daerah dengan UMK paling rendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan 10 kabupaten/kota tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Haru! Pesan Mendalam BTS dalam MV Life Goes On tentang ARMY dan Pandemi

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, 21 November 2020

Baca Juga: Baca! 5 Fakta Penting Kerumunan Megamendung Acara Rizieq Shihab

Penetapan UMK menimbang beberapa aspek. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.Menurut Setiawan Pemda Jabar sangat menghargai pendapat dan usulan kabupaten/kota terkait UMK tahun 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Soal Syariat Usai Diperiksa Bareskrim

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. 

Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur’an! Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemimpin!

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. 

Pemda Jabar menghormati pertimbangan 17 daerah yang menaikkan UMK. 

Baca Juga: Masih Sendiri? Jemput Pasangan Malam Minggu di Sepertiga Malam!

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," kata Setiawan. 

Baca Juga: Benarkah Semua Doa Pasti Dikabulkan? Simak Dalilnya

Adapun 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di tahun 2021, mereka diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021. 

Baca Juga: 10 Kutipan Baper Tere Liye tentang Perasaan

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," tutur Setiawan.***

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler