Viral, Jerinx SID Bersalah, Hukumannya Lebih dari 1 Tahun

19 November 2020, 16:04 WIB
Jerinx dijatuhi hukuman /Instagram.com/@ncdpapl

CerdikIndonesia - Jerinx SID dengan nama I Gede Ari Astina akhirnya mendapatkan putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto menyatakan 

"Terhadap putusan pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina als JRX Ucap Harlianto.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Twitter Luncurkan 'Fleets' Sebagai Fitur Stories dari Twitter

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa karena sebelumnya Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.***

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler