Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

19 November 2020, 07:26 WIB
Cara cek nama dan syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) Kemendikbud/Portal Brebes /

CerdikIndonesia – Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, Selasa, 18 November 2020.

Mas Menteri sapaan yang akrab untuk Nadiem mengatakan, Bantuan Subsidi Upah ini untuk membantu para pendidik yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: BSU Honorer Kemdikbud Cair, Dosen dan Guru Dapat Bantuan Sebesar Rp. 1,8 Juta

 

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemeintah sebesar Rp1,8 Juta yang diberikan satu kali kepada pendidik serta tenaga non-pendidik berstatus bukan pegawai negeri sipil.

Bantuan itu disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Bukan Hoax, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Mulai Cair ke 4,8 Juta Pekerja

 

Nadiem beharap BSU ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, dan tenaga administrasi Non-PNS Kemendikbud.

 

Berikut syarat-syarat untuk PTK Non-PNS untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  • Berstatus sebagai PTK non-PNS.

 

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDdikti) pe 30 Juni 2020.

 

  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsid Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

 

  • Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5 Juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***
Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler