Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya

16 November 2020, 19:10 WIB
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu /

CERDIK INDONESIA – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukanya perihal kerumunan massa di rumah Habib Rizieq.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan bahwa pihaknya meminta Anies untuk mengklarifikasi pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Intip Jisoo Blackpink Syuting Drama Snowdrop

“Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi,” ujarnya

Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya, hal ini dikarenakan pada Sabtu kemarin 14 November 2020, Habib Rizieq megadakan acara pernikahan yang dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Seperti dikutip laman Antara News, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jendral Argo Yuwono, Anies akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2008 berisi tentang Karantina Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekearantinaan kesehatan sehingga menyebabkann kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 Juta.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya, Inilah Delapan Kapolda yang Juga Ikut Kena Perombakan

Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Baca Juga: Imbas Nikahan Anak Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Pidana Penjara Satu Tahun

Diketahui bahwa pada Sabtu lalu, HRS menggelar acara pernikahan anaknya Najwa Shihab, dengan dihadiri sekitar 10.000 orang.

Acara yang digelar tersebut disoroti publik, karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang di terapkan pemerintah. Banyaknya kerumunan massa di saat pandemi Covid-19 cukup meresahkan masyarakat.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler