Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Ujaran Kebencian

16 November 2020, 13:57 WIB
Nikita Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

CerdikIndonesia - Nikita Mirzani akan dilaporkan oleh organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Naik Terus, Utang Indonesia Tembus Rp 5.764 Triliun

Laporan tersebut dilayangkan sehubungan Nikita Mirzani telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama sebagaimana yang sempat trending beberapa hari lalu.

Baca Juga: Nikita minta HRS Tes DNA

"Iya, kita akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan.

Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.

"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.

Baca Juga: Sindiran Sekum Muhammadiyah, Pedagang Tak Penuhi Protokol Diuber, Elite Politik Dibiarkan

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat komentari kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Arab Saudi ke Indonesia.

Baca Juga: Kiamat Tak Terhindarkan, Pesan Film Berjudul Diam & Dengarkan

Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020.

Bahkan, Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosia.


Justru Nikita Mirzani sempat melawan beberapa pengikut Habib Rizieq melalui akun media sosialnya.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler