CerdikIndonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang tersangka yang membuat kelalaian dan berakibat pada kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Kunjungan PM Jepang Membawa Angin Segar Bagi Indonesia
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pasal-pasal yang dijerat pada ke delapan tersangka tersebut adalah 188, 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Hujan Es Terjadi di NTT Kemarin, Apa Penyebabnya?
“Delapan orang tersangka,” sebutnya, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut Argo mengatakan delapan tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan hasil gelar perkara di dilakukan pagi tadi.
Baca Juga: Nokia Bangun Jaringan Seluler Pertama di Bulan Pada Akhir 2022
Kebakaran tersebut menyebabkan gedung utama Korps Adiyaksa terbakar habis, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seperti yang tertulis di rri.co.id Jaksa Pinangki merupakan oknum jaksa yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus itu Pinangki sudah menjadi terdakwa.