Terjadi Banyak Penolakan UU Cipta Kerja, Puan Maharani : “Ini Demi Kebaikan Rakyat Indonesia

9 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Antara/

CerdikIndonesia - Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada (05/10), membuat berbagai kalangan masyarakat menjadi geram dan tidak menerima keputusan tersebut. Hal itu memicu terjadinya aksi turun ke jalan dalam rangka menolak tegas disahkannya RUU Cipta Kerja.

Aksi penolakan Undang-Undang Cipat Kerja dilakukan serentak, pada Kamis (08/10/2020) kemarin. Aksi turun ke jalan yang awalnya berjalan lancar, berubah menjadi tindakan yang anarkis.

Baca Juga: Bioskop di Bandung Kembali Dibuka, Simak Daftar Film yang Akan Tayang

Hal tersebut memakan banyak korban dan juga kerusakan fasilitas publik yang diprediksi kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

Banyak tanggapan yang datang dari masyarakat dan para pejabat pemerintahan, termasuk Puan Maharani selaku ketua DPR RI.

Menurutnya, hal tersebut harus dibuatkan aturan rinci yang jelas. Selain itu, Puan juga mengkatakan agar pemerintah menggandeng kelompok pekerja dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, agar dapat diketahui dan diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja.” Ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Cerdik Indonesia dari RRI, Jumat (09/10/2020).

Baca Juga: Presiden Ajukan Tujuh Nama Calon Anggota KY kepada DPR, Siapa Saja?

Puan juga menambahkan bahwa DPR RI akan mengawal guna memastikan aturan turunan UU Ciptaker bermanfaat dan adil bagi semua.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua.”

Peraturan turunan yang seharusnya dibahas bersama dengan kelompok pekerja yaitu tentang Jaminam Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, tentang pengupahan, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Puan mengungkapkan, untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi oleh pemerintah.

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sampai disahkannya menjadi Undang-Undang, pada Senin, 05 Oktober 2020. Hal tersebut dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di situs rismi milik DPR RI.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Puan juga mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi, namun juga memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik.”

Anak dari Mega Wati tersebut menegaskan, DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat Undang-Undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.” ungkap Puan.

Baca Juga: Ini Sikap Pemerintah terkait Kasus Penembekan Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, Apa Langkahnya?

Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum sempurna,maka sebagai Negara hukum agar dapat menyempurnakan undang-undang tersebut dengan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler