Komnas HAM: Penanganan Pandemi Covid19 Juga Harus Menyasar Musisi

30 September 2020, 20:43 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).* /Dok. Istimewa

CerdikIndonesia - Komnas HAM RI menerima pengaduan Solidaritas Pekerja Musik Indonesia (SPMI) yang mewadahi musisi kafe, hotel, restoran terkait himbauan dan kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang meniadakan kegiatan pertunjukan musik, entertainment, serta acara-acara yang menggunakan jasa hiburan baik itu di hotel, kafe, dan restoran yang berdampak terhadap kelangsungaan mata pencaharian mereka pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira, Tingkat Kesembuhan Covid-19 Membaik Pada 399 Kabupaten/Kota

Aduan ini diterima langsung di Kantor Komnas HAM Menteng oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam, Analis Pengaduan Masyarakat Luluk S, dan Pemantau Aktivitas HAM Yunita C.

Baca Juga: Menko Luhut Pandjaitan Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Dalam aduannya, Ketua Umum SPMI Zuheri beserta jajarannya menyampaikan bahwa kondisi para musisi selama 7 (tujuh) bulan terakhir masa pandemi ini sangat memprihatinkan. Setidaknya terdapat sekitar 3000 musisi di seluruh Indonesia, lebih spesifiknya 1000 musisi yang berdomisili di Jakarta kehilangan pekerjaan dan tidak berpenghasilan.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Sebesar Rp2,4 Juta Ke Pelaku Usah Mikro dan Kecil

Situasi yang dihadapi mereka saat ini antara lain tidak memiliki tempat tinggal karena tidak mampu membayar sewa kontrakan/kost, tidak dapat membayar uang sekolah anak atau anggota keluarganya bahkan hingga tidak bisa melanjutkan sekolah, mengandalkan bantuan tetangga untuk makan, dan kesulitan mendapat pengobatan karena tidak mampu membayar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Disebut Sebagai Propaganda PKI, Inilah Lirik Lagu Genjer-Genjer Lengkap Dengan Terjemahannya

Sebelumnya, SPMI telah mendatangi Pemprov. DKI Jakarta, Satuan Tugas Penanganan Covid19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk berdialog meminta solusi konret atas kondisi yang dialaminya namun solusi yang ditawarkan masih dirasa belum cukup untuk menjawab persoalan.

Baca Juga: Lirik Lagu Genjer-Genjer yang Ditakuti Karena Identik PKI, Ditulis dalam Bahasa Osing Banyuwangi

Bagi mereka solusi yang dibutuhkan saat ini bukan hanya bantuan hidup, SPMI meminta adanya kepedulian dari Pemerintah yang diwujudkan dalam program yang menjadi ruang bagi para musisi agar tetap dapat bekerja dan berpenghasilan di tengah pandemi ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet bagi 27,3 Juta Pendidik dan Peserta

Merespon persoalan ini, Komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam menjelaskan bahwa Komnas HAM RI turut menaruh perhatian terhadap nasib kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mendikbud Perintahkan Peringati Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual, Ada Upacara di Lubang Buaya

Bagi Komnas HAM, Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang diambil pemerintah baik pusat maupun daerah harus merata menyasar semua kelompok, salah satunya adalah kelompok yang tidak memiliki relasi pekerjaan termasuk di dalamnya para musisi.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Atas Cinta dari Kotak

Anam berpandangan situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membutuhkan psikologi sosial masyarakat yang lebih positif melalui hiburan dan seni di ruang publik, hal ini dapat menjadi kesempatan bagi para musisi dan pekerja seni lainnya untuk tetap bekerja dan berpenghasilan selama pandemi, tentunya sesuai dengan koridor dan protokol kesehatan.

Baca Juga: Fadli Zon Pamerkan Foto Jadulnya Saat Remaja, Seperti Apa Tampilannya?

Dalam konteks ini dibutuhkan kebijakan kreatif yang bisa menjawab masalah kesehatan sekaligus membuka ruang para musisi untuk bekerja.

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Ungkap Siapa Kakeknya, Ternyata Murad Aidit

Misalnya dengan menghibur calon penumpang di area transportasi publik agar mengurangi rasa kekhawatiran, menghibur di tempat-tempat pelayanan tes Covid-19 agar mengurangi ketegangan selama prosesnya, atau di tempat-tempat lain yang potensial menumbuhkembangkan rasa percaya diri, optimisme sekaligus kesadaran protokol kesehatan di masyarakat. Yang saat ini membutuhkan kondisi yang nyaman, sehat dan menghibur dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Mutia Ayu Membacakan Puisi Ungkapan Kerinduannya Kepada Mendiang Glenn Fredly

Menindaklanjuti aduan ini, Komnas HAM RI akan melakukan serangkaian upaya dialog dengan pihak terkait, terutama pemerintah pusat maupun daerah untuk dapat memberikan solusi konkret dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang inklusi, merata dan memenuhi hak asasi manusia termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler