BPSDM PUPR Siapkan Profil Calon Pejabat Fungsional Bidang PUPR

29 September 2020, 19:33 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. /Dok Jasa Marga.

CerdikIndonesia - Dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia, dikenal dua jenis jabatan, yakni; struktural dan fungsional.

Jabatan struktural adalah jabatan yang tegas ada dalam struktur organisasi secara bertingkat dari level yang terendah eselon IV/b hingga tertinggi eselon I/a. Sementara jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisai, tapi dari sisi fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor, surveyor pemetaan dll.    

Baca Juga: Yuk Ikuti Anugerah Jurnalistik Kominfo Tahun 2020, Hadiahnya 175 Juta Rupiah

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berupaya untuk memperkuat jabatan fungsional (jafung). Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level, sehingga akselerasi penguatan jabatan fungsional harus segera dilakukan. 

Baca Juga: Kemenhub Luncurkan E-Tiketing dan Aplikasi Lacak Trans Untuk Tekan Penyebaran Covid

Menyikapi kebijakan Presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mempersiapkan empat cara dalam transformasi penyederhanaan jabatan, “Pertama, dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi. Kedua, pengangkatan melalui penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional. Ketiga, dengan mengupayakan penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Terakhir, dengan penyetaraan karir jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional yang sesuai,” jelas Kepala BPSDM PUPR Sugiyartanto dalam Pembukaan Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR, Jakarta (28/9). 

Baca Juga: Kemenhub Apresiasi Inovasi Kapal Autonomos ITS

Sugiyartanto menambahkan, “Dari keempat cara tersebut masih ada langkah-langkah penting yang harus ditempuh dalam melakukan penyederhanaan birokrasi, yakni dengan menyediakan profil kompetensi calon Jabatan Fungsional”.  

Proses pemenuhan kebutuhan profil calon jafung bidang PUPR ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta dengan menyelenggarakan Penilaian Potensi dan Kompetensi (Assessment) bagi seluruh ASN PUPR. 

Baca Juga: Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong, Apa Sebabnya?

Sugiyartanto menegaskan,“Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR ini bertujuan untuk mengukur potensi, kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta kompetensi teknis yang dimiliki oleh para calon Jabatan Fungsional sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional yang dipersyaratkan.” 

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Savage Love yang Viral di Tiktok

Sugiyartanto juga berharap kepada seluruh peserta, bahwa didalam pelaksanaan ini yang terpenting adalah kejujurannya, mengikuti secara urut, runut dan runtut.  

Kejujuran dari para peserta menjadi sangat penting, karena data dari hasil penilaian akan menjadi profil dari para calon pengisi jabatan fungsional bidang PUPR, yang akan digunakan secara maksimal dalam pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PUPR. 

Baca Juga: Mata Najwa Menanti Terawan, Trending Setelah Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong

Para peserta juga wajib mengikuti keseluruhan tahapan kegiatan penilaian dari awal sampai akhir, karena penilaian potensi dan kompetensi tidak dapat dilakukan secara parsial. Kegiatan ini merupakan satu kesatuan rangkaian utuh yang bersifat sequensial dan berkelanjutan. 

Baca Juga: Viral di Tiktok, Lirik Lagu Kurang Seksi Milik Soimah Pancawati

Assessment bertajuk Penilaian Potensi dan Kompetensi Online Pemetaan dan Inpassing Jabatan Fungsional Bidang PUPR akan dilaksanakan oleh Balai Penilaian Kompetensi selama 3 (tiga) hari kedepan, dengan peserta sebanyak 51 orang dari 63 undangan calon pejabat fungsional bidang PUPR yang berasal dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Bina Konstruksi dan dilaksanakan secara online.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler