Sri Mulyani Bocorkan Tanggal Pencairan THR 2023: Berikut Ini Besaran Uang Tunjangan Lebaran yang Diterima PNS

1 April 2023, 14:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

CerdikIndonesia - Pemerintah akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) bulan April 2023 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah tanda tangan pencairan THR lebaran tahun 2023.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. 

Baca Juga: THR PNS dan Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini Kata Menaker dan Menkeu Sri Mulyani

 

Untuk prediksi cair THR 2023 kemungkinan besar pada tanggal 22 April 2023 mendatang.

Berikut ini besaran THR 2023 mendatang:

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Baca Juga: Uhuy! Menaker Pastikan THR 2022 Paling Lambat dibagikan 25 April, Bisa Ajukan Komplain ke Posko Pengaduan THR

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

 

Sedangkan tunjangan yang masuk dalam THR 2023 sebagai berikut:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

 

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler