CerdikIndonesia - Menaker, atau Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pastikan bahwasanya para pemilik bisnis wajib membayarkan THR atau bonus tahunan setidaknya satu minggu sebelum Lebaran.
Menaker pastikan THR paling lambat wajib diberikan pada 25 April 2022.
Apabila ada karyawan yang mengalami kesulitan, atau komplain terkait THR yang tidak dibayarkan, mereka bisa lapor ke Posko Pengaduan THR.
Baca Juga: GEMPAR! Arief Muhammad Bagikan Hampers Vespa Seharga 350 Juta, Raffi Ahmad: Trading Ya Lu?
Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
Ia pun memerinci pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," kata Menaker Ida.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.***