Penganiayaan yang Dilakukan Anak Seorang Pejabat Pajak, Polisi Pastikan Usut Tuntas

23 Februari 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pexels/NEOSiAM 2021/

CERDIK INDONESIA – Penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor D (17) di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari PikiranRakyat.com, Penganiayaan yang dilakukan oleh MDS seorang anak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kapolda Metro Jaya pastikan bahwa kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.

"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu," ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Sumatera Utara, Polres Batubara: Laporan Sudah Diterma dan Sedang Penyelidikan

Ia memastikan dan akan memproses kasus tersebut tanpa menilai latar belakang keluarganya, namanya tersangka harus tetap bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selama memenuhi unsur pidana, tersangka akan terus diproses dan ditindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Depok, Korban Dibuang di Semak-semak dan Tidak Terselamatkan

Tidak mencemaskan latar belakang, tapi melihat unsur pidana yang dilakukan. Seseorang yang melakukan unsur pidana maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Polisi

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kronologi Kejadian

Mario Dandy Satriyo merupakan anak salah seorang pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan terlibat kasus penganiayaan. Kasus ini pertama kali terungkap lewat unggahan Twitter @amrudinnejad_ pada Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: Pilot Susi Air Ditangkap Sebagai Pesan dan Jaminan, Mahfud: Utamakan Keselamatan Sandera

Dalam unggahan tersebut, korban yang berinisial D dikeroyok oleh Mario di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB.

Mario menganiaya D bersama tiga teman lainnya. Dalam menganiaya korban, pelaku menggunakan jeep warna hitam.

Usai penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian muka sebelah kanan, segera langsung dibawa ke rumah sakit Medika. Saksi dengan inisial MR yang berada di lokasi kejadian melaporkannya ke Polsek Pesanggrahan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah

Tak lama, Polsek Pesanggrahan segera menangkap Mario. Mengenai korban tidak bisa langsung dimintai informasi karena keadaannya belum pulih seutuhnya.

“Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara.

“Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi,” ujar Ade.

Baca Juga: Lomba Tarik Tambang Mengakibatkan Kematian di Sulawesi Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Kejadian ini sangat viral di media sosial, setelah kejadian itu banyak yang menyoroti Mario dan mengkritiknya. Yaitu karena Mario dianggap terlalu memamerkan harta di akun media sosialnya yang kini sudah hilang.

Kecaman dan berbagai pihak menilai perilaku dan sikap Mario yang berlebihan mengenai harta kekayaan keluarganya tersebut.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler