Bharada Eliezer Resmi Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Apa Yang Membuat Vonisnya Ringan? Simak Penjelasannya

15 Februari 2023, 17:55 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

CERDIK INDONESIA - Setelah menjalani sidang vonis hukuman terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Luimiu (Bharada E) Resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.

Keputusan tersebut dinyatakan langsung oleh Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa terdakwa Richard Eliezer secara sah bersalah dan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

 Baca Juga: Park Bo Gum Resmi Gabung Agensi The Black Label: Tampilan Barunya Jadi Sorotan, Netizen Banyak Yang Terpesona

Keputusan vonis majelis hakim pun disambut gembira oleh para simpatisan Bharada Richard Eliezer.

Para simpatisan Bharada Richard Eliezer menilai bahwa hakim masih berpihak kepada rakyat kecil.

Namun, muncul pertanyaan dimasyarakat terkait apa yang membuat Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada Richard Eliezer?

 Baca Juga: Jadwal Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023, Kapan Dijual dan Apa Saja Syaratnya? Berikut Penjelasan PT KAI

Berikut ini sejumlah faktor yang membuat vonis Bharada Richard Eliezer menjadi ringan:

  1. Terdakwa Bharada Richard Eliezer menyatakan kesaksiannya secara jujur dan terbuka.
  2. Terrdakwa Bharada Richard Eliezer selalu kooperatif di persidangan dan berlaku sopan.
  3. Terdakwa Bharada Richard Eliezer secara terang-terangan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi hal serupa.
  4. Terdakwa Bharada Richard Eliezer tergolong masih berusia muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri.
  5. Terdakwa Bharada Richard Eliezer telah menyatakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Sebelum menerima vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada Richard Eliezer sempat mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Baca Juga: Instagram Wasit Persib vs PSM Diserang Netizen, Dinilai Memberikan Keputusan Kontroversial

Adapun keputusan yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tututan tersebut disebabkan oleh 3 hal yakni:

  1. Terdakwa Bharada Richard Eliezer dinilai merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
  2. Perbuatan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga Brigadir J.
  3. Perbuatan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer memunculkan kegaduhan dimasyarakat.

Akan tetapi, Majelis Hakim telah membuat keputusan bulat yang akan diterima Bharada Richard Eliezer dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Bharada Richard Eliezer pun merespon vonis yang diberikan hakim dengan wajah haru dan dan terlihat membungkukkan badannya seraya mengucapakan terimakasih pada akhir persidangan.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler