Tugas dan Besaran Gaji Ketua dan Anggota PPS KPU Kabupaten/Kota se Indonesia: Masa Kerja sampai April 2024

24 Januari 2023, 19:08 WIB
Sebanyak 1.209 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, di Gedung Islamic Centre Majalengka Selasa 24 Januari 2023. /

CerdikIndonesia - Berapakah gaji sekretariat PPS KPU Kabupaten/Kota se Indonesia? Simak dibawah ini.

Sekretariat PPS KPU Kabupaten/Kota sudah mulai dilantik, menjelang persiapan pemilu tahun 2024 mendatang.

Ada beberapa kelompok yang akan membantu persiapan Pemilu 2024 mendatang, diantaranya PPS, KPPS. 

Baca Juga: Segera Daftarkan! Perekrutan Panitia PPK dan PPS Pemilu 2024, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

 

Adapun masa kerja PPS KPU Kabupaten/Kota tersebut mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 april 2024.

 

 

Baca Juga: Ketua KPU Umumkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020 Sebanyak 76,13 Persen

 

 

Beberapa KPU Kabupaten/Kota di Indonesia mulai proses seleksi PPS hingga sudah ada yang melantiknya.

Dilansir dari bawaslu.go.id disampaikanlah besaran gaji sekretariat PPS KPU Kabupaten/Kota:

Baca Juga: Swab Positif Ketua KPU Tangsel Diumumkan Usai Pilkada, Komnas HAM Geram Karena Tidak Transparan

 

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Sedangkan tugas dan kewenangan PPS sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPUkabupaten/kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di walayah kerjanya.

 

 

 

  1. Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  2. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler