CerdikIndonesia - Berikut daftar Pinjol (Pinjaman Online) yang prosesnya cepat dan diawasi oleh OJK.
Pinjaman Online atau sering disebut Pinjol memberikan dan memudahkan pinjaman uang secara online.
Kalian cuma cukup mengisi data diaplikasi tersebut langsung cair.
Aplikasi Pinjol disebut sebagai perkembangan fintech dibidang keuangan. Berikut ini aplikasi pijol yang terdaftar OJK.
Apabila sudah terdaftar OJK, maka itu legal secara pemerintah. Jangan sampai ditipu oleh aplikasi pinjol ilegal.
Berikut ini aplikasi Pinjol yang sudah diawasi oleh OJK:
1. Akulaku
Aplikasi Akulaku merupakan aplikasi yang memberikan pinjaman keuangan serrta pinjaman tunai dan dana cicil.
Kalian bisa membeli barang melalui aplikasi Akulaku yaitu jenisnya Dana Cicil. Sedangkan KTA Asetku dapat meminjam uang secara mudah sampai 10 Juta.
2. Kredivo.
Aplikasi Kredivo sebagai aplikasi yang memudahkan meminjam uang dengan bunga yang rendah.
Aplikasi Kredivo salah satu aplikasi pinjam uang yang sangat banyak iklannya dimedia sosial.
Kalian bisa meminjam uang sampai Rp30 Juta rupiah dengan bunga 0% tenor 3 bulan.
3. Indodana
Aplikasi Indodana hadir di Indonesia pada tahun 2017. Layanan yang ada di aplikasi Indodana adalah pinjaman tunai, cicilan tanpa kartu kredit, dan paylater.
Tahun 2018, Indodana langsung terdaftar di OJK dan resmi bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Indodana memberikan kemudahan dengan periode cicilan hingga 12 bulan. Kalian bisa meminjam uang tunai mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta.
4. JULO
Julo memberikan cicilan sampai 9 bulan dengan besaran dana sampai Rp 15 Juta dan terendah cuma Rp500 ribu.
Kalian mau pinjam uang di Julo, dapat cashback pada saat cicilan serta mendapatkan undian hadiah.
***