Selain Bharada E dan Brigadir RR,Mahfud MD Sebut Ada 3 Tersangka Kasus Brigadir J: Tracknya Sudah Mulai Terang

9 Agustus 2022, 10:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan tersangka baru kasus Brigadir J /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/

CERDIK INDONESIA - Sebelumnya, diketahui bahwa Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J yang dikabarkan meninggal akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bahkan terbaru Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir dari PMJ News pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Siap Menjadi Justice Collaborator (JC): Arti dan Syarat Seseorang Bisa Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir Joshua di antaranya yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal

Timsus Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang anggota Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang ini, empat orang ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Terlepas dari hal tersebut, baru-baru ini diketahui bahwa jumlah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo kembali bertambah menjadi total tiga orang pada, Senin 8 Agustus 2022.

Mengenai nama tersangka ketiga, rupanya masih belum diungkap ke publik. Namun karena sudah dibuka sama Mahfud MD, maka nama itu sebenarnya sudah ada.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 8 Agustus 2022 mengatakan, jika terkait hal itu menunggu rilis.

Baca Juga: Live Final Audisi D'Academy 5: Berikut Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, Selasa 9 Agustus 2022

"Tunggu ekspose besok, ya," jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 8 Agustus 2022

Agus berharap semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang dilakukan polisi. Selain itu, timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Di samping pemeriksaan Ferdy Sambo, lanjut dia, ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Bahkan, timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik.

Menurut Mahfud, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik.

Dia menilai langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sudah tepat. Sehingga, kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

Baca Juga: Hukum Hormat kepada Bendera: Hujjah dari yang Membolehkan dan Tidak Membolehkan

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal,” tuturnya.

Selain media, Mahfud juga meminta kepada lembaga-lembaga lain untuk tetap mengawal kasus tersebut agar pemerintah juga mendapat timbal balik yang bagus.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler