BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022, Sebanyak 8,8 Juta Pekerja Mendpatkan Rp1 Juta, Begini Syarat Lengkapnya

6 April 2022, 14:53 WIB
Cek Daftar Nama Penerima PKH Online, BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Siap Cair April 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

 

CERDIKINDONESIA- Akhirnya pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Menko Airlangga Hartanto menyampaikan langsung pada Selasa, 5 April 2022 pada komferensi pers yang dilakukan di media sosial Instagram Sekretariat Kabinet.

BLT Subsisi Gaji atau BSU telah disalurkan sejak 2021 pada para pekerja atau karyawan yang berhak menerima.

Baca Juga: BLT BSU 2022 Rp1 Juta: Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek melalui kemnaker.go.id

BSU atau BLT Subsisi Gaji 2022 akan dilanjutkan dengan tujuan melakukan pemulihan ekonomi nasional.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ungkap Airlangga HartartoMenteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian pada Konferensi Pers PPKM di Jakarta, seperti dikutip CerdikIndonesia.com dari Antara pada Rabu, 6 April 2022.

Bantuan ini tentu saja akan disalurkan pada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 Juta setiap bulannya.

Baca Juga: Karyawan Punya Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat BLT BSU Rp1 Juta Tahun 2022, Berikut Syarat Terbaru Penerima BSU

Sebanyak 8,8 Juta orang pekerja ang membutuhkan rencananya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Dana yang akan disalurka BLT Subsidi Gaji atau BSU akan diberikan sebesar Rp1 Juta setiap pekerja.

Sedangkan pendaftaran BSU atau BLT Subsisdi Gaji 2022 akan dimatangkan terlebih dahulu dan akan diinfokan dalam waktu dekat.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Kembali Cair, Simak Kriterianya Agar Bisa Dapat Rp1 Juta

Hal ini membuat persyaratan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 belum bisa dipastikan sama seperti tahun lalu atau tidak.

Penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Dapat Dana BLT BPUM BNI dan BRI Tahap 3 Rp3 Juta, Tulis NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Pendaftaran UMKM 2022 Secara Online Masih Dibuka, Bisa Cair BLT Rp 3 Juta Hari Ini Gausah Daftar Banpres BPUM

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 BLT Subsidi Gaji ini dijanjikan oleh pemerintah akan segera cair dalam waktu dekat.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler