CerdikIndonesia - UMKM 2022 masih dibuka pendaftarannya secara online, pelaku usaha bisa dapat BLT Rp3 juta yang cair mulai hari ini tanpa terdaftar Banpres BPUM BRI maupun BNI.
Seperti yang kita ketahui untuk bisa dapat Banpres BPUM BRI maupun BNI, UMKM harus terdaftar terlebih dahulu dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di link oss.go.id.
Banpres BPUM ini merupakan program bantuan Pemerintah melalui Kemenkop UKM yang bertujuan untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Pada awal dijalankan pada tahun 2022, besaran Banpres BPUM yang diberikan kepada UMKM mencapai Rp2,4 juta. Penyalurannya saat itu dilakukan oleh bank BRI.
Sementara di tahun 2021, Banpres BPUM masih tetap dijalankan Pemerintah, dengan bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta, disalurkan oleh BRI dan BNI.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM, UMKM semula bisa mengakses link BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Akan Segera Dimulai
Untuk menjadi penerima BPUM, UMKM atau pelaku usaha mikro harus terdaftar dulu sebagai UMKM terregister. Hal itu salah satu syarat utama untuk mendapat BPUM BRI.
Berikut cara daftar online menjadi UMKM terregister untuk memenuhi syarat dapat BPUM: