Pengusaha di Jabar Ancam Gugat Ridwan Kamil Gara-gara Kebijakan Buruh Ini

6 Januari 2022, 08:40 WIB
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. Apindo Jabar Berikan Apresiasi Atas Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Terkait Upah Sesuai UU Cipta Kerja. /Dok. DPP Apindo Jabar/

CERDIKINDONESIA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam akan menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN).

Gara-garanya karena SK Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jabar yang ditandangani Ridwan Kamil 3 Januari 2021.

"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik, belum lama ini.

Baca Juga: Hai Calon Mahasiswa, ITB Gelar Open House Pendidikan, Ada Banyak Beasiswa, Ini Cara Gabungnya

Pasalnya, SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha serta sangat mengganggu kondusivitas berusaha.

Kewenengan gubernur dalam penentuan upah, sambung Ning, hanya terbatas dua hal. Pertama PP No 36 /2021 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Kedua, PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 yang berisi, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Hal tersebut diatur dalam Permenaker no 1/2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain Musim Dingin 2022

Kemudian diatur dalam Permenaaker no 1/2017 Pasal 5 yang berbunyi struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Untuk itu ia meminta Ridwan Kamil mencabut SK tersebut. Ia pun mengimbau Pemda membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selain itu ia meminta para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah. Kemudian memperhatikan SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022.

"Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874–Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022," kata dia.

Kepada para buyer produk, Ning meminta mereka memahami keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau melakukan sesuatu yang benar dari awal. Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," pungkasnya.***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler